Senin, 09 Maret 2009

Pornografi

Kata pornografi, berasal dari dua kata Yunani, porneia (porneia) yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality) atau yang popular disebut sebagai zinah; dan kata ????? grafe yang berarti kitab atau tulisan. Kata kerja porneuw (porneo) berarti melakukan tindakan seksual tak bermoral (berzinah = commit sexual immorality) dan kata benda pornh (porne) berarti perzinahan atau juga prostitusi. Rupanya dalam dunia Yunani kuno, kaum laki-laki yang melakukan perzinahan, maka muncul istilah pornoz yang artinya laki-laki yang melakukan praktik seksual yang tak bermoral. Tidak ada bentuk kata feminin untuk porno. Kata grafh (grafe) pada mulanya diartikan sebagai kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau tulisan. Ketika kata itu dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka yang dimaksudkannya adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan. Maka sering anak-anak muda yang mengucapkan kata-kata berbau seks disebut sebagai porno. Dengan sendirinya tulisan yang memakai kata-kata yang bersangkut dengan seksualitas dan memakai gambar-gambar yang memunculkan alat kelamin atau hubungan kelamin adalah pornografi.
Pornografi umumnya dikaitkan dengan tulisan dan penggambaran, karena cara seperti itulah yang paling banyak ditemukan dalam mengekspos masalah seksualitas. Akhir-akhir ini dalam masyarakat kita ada istilah baru yaitu porno aksi. Yang dimaksudkan kiranya adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin, misalnya bagian dari paha. Tetapi tidak semua penonjolan atau penyingkapan itu dapat disebut sebagai porno aksi, sebab di kolam renang misalnya, memang "halal" bagi siapapun untuk berpakaian mini, bahkan memang dengan hanya berbusana bikini (pakaian renang yang hanya menutup alat kelamin). Jadi soal porno aksi itu sangat relatif, tergantung motivasi manusianya.
Tulisan ini hanya akan menoroti masalah pornografi, yang akhir-akhir ini cukup ramai diperbincangkan dalam masyarakat, terutama saat-saat seperti sekarang ketika sebagian besar masyarakat kita sedang melaksanakan ibadah puasa.
Pornografi diartikan sebagai:

1. tulisan, gambar/rekaman tentang seksualitas yang tidak bermoral,
2. bahan/materi yang menonjolkan seksualitas secara eksplisit terang-terangan dengan maksud utama membangkitkan gairah seksual,
3. tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi orang yang melihat atau membaca,
4. tulisan atau penggambaran mengenai pelacuran, dan
5. penggambaran hal-hal cabul melalui tulisan, gambar atau tontonan yang bertujuan mengeksploitasi seksualitas.

DALAM cerita rubrik Curhat, Kompas, pernah ada sebuah cerita tentang seorang remaja yang menutup pintunya rapat-rapat hanya karena ingin membuka kartu remi full color yang gambarnya aduhai dan syuur.
Merebaknya pornografi sungguh amat memprihatinkan, apalagi bacaan-bacaan dan sejenisnya, yang saat ini amat mudah diakses oleh siapa pun (termasuk remaja).
Beberapa waktu lalu survei terhadap pornografi menggambarkan, banyak media massa yang masuk kategori pornografi, di dalamnya memuat isi dan gambar secara vulgar dan permisif. Banyak foto perempuan yang berpose seronok dan berpakaian mini, bahkan hanya ditutupi daun pisang, dan masih banyak kasus serupa yang seringkali masih saja menghiasi wajah media massa kita.
Situasi maraknya pornografi sebagai media yang menyesatkan hingga berimplikasi terhadap dekadensi moral, kriminalitas, dan kekerasan seks yang dilakukan remaja, sesunguhnya bukan sebuah kasus baru yang mengisi lembaran surat kabar ataupun media elektronik.
Kasus-kasus kekerasan seksual, kehamilan tidak dikehendaki (KTD) pada remaja dan sejenisnya, tampaknya masih belum banyak diangkat ke permukaan sehingga "seolah-olah" masalah ini dianggap "kasuistik" yang tidak penting untuk dikaji lebih jauh. Padahal, timbulnya kasus-kasus seputar KTD remaja, kekerasan seksual, penyakit menular seksual (PMS) pada remaja bahkan sampai aborsi, tidak lepas dari (salah satunya) minimnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi remaja.

Pendidikan Seks = Pornografi?
Pendidikan kesehatan reproduksi remaja sebagai salah satu upaya untuk "mengerem" kasus-kasus itu, sampai saat ini masih saja diperdebatkan (bahkan banyak yang enggak setuju).
Sementara, pornografi tiap saat ditemui remaja. Beberapa kajian menunjukkan, remaja haus akan informasi mengenai persoalan seksualitas dan kesehatan reproduksi.

Penelitian Djaelani yang dikutip Saifuddin (1999:6) menyatakan, 94 persen remaja menyatakan butuh nasihat mengenai seks dan kesehatan reproduksi. Namun, repotnya, sebagian besar remaja justru tidak dapat mengakses sumber informasi yang tepat. Jika mereka kesulitan untuk
mendapatkan informasi melalui jalur formal, terutama dari lingkungan sekolah dan petugas kesehatan, maka kecenderungan yang muncul adalah coba-coba sendiri mencari sumber informal.
Sebagaimana dipaparkan Elizabeth B Hurlock (1994:226), informasi mereka coba dipenuhi dengan cara membahas bersama teman-teman, buku-buku tentang seks, atau mengadakan percobaan dengan jalan masturbasi, bercumbu atau berhubungan seksual. Kebanyakan masih ada anggapan, seksualitas dan kesehatan reproduksi dinilai masih tabu untuk dibicarakan remaja.
Ada kekhawatiran (asumsi) untuk membicarakan persoalan seksualitas kepada remaja, sama halnya memancing remaja untuk melakukan tindakan coba-coba.
Sebenarnya, masalah seksualitas remaja adalah problem yang tidak henti-hentinya diperdebatkan. Ada dua pendapat tentang perlu tidaknya remaja mendapatkan informasi seksualitas. Argumen pertama memandang, bila remaja mendapat informasi tentang seks, khususnya masalah pelayanan kesehatan reproduksi, justru akan mendorong remaja
melakukan aktivitas seksual dan promiskuitas lebih dini.
Sedangkan pendapat kedua mengatakan, remaja membutuhkan informasi tentang
perubahan-perubahan yang terjadi pada dirinya dan implikasi pada perilaku seksual dalam rangka menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kesadaran terhadap kesehatannya.
Remaja sendiri merupakan kelompok umur yang sedang mengalami perkembangan. Banyak di antara remaja berada dalam kebingungan memikirkan keadaan dirinya. Sayangnya, untuk mengetahui persoalan seksualitas masih terdapat tembok penghalang. Padahal, mestinya jauh
lebih baik memberikan informasi yang tepat pada mereka daripada membiarkan mereka mencari tahu dengan caranya sendiri.
Pendidikan seksualitas masih dianggap sebagai bentuk pornografi. Padahal, dalam gambaran penelitian yang pernah dilakukan oleh Pusat Studi Seksualitas PKBI-DIY di wilayah Yogyakarta pada pertengahan tahun 2000 terhadap persepsi remaja dan guru (mewakili orangtua), anggapan itu tidak sepenuhnya terbukti.
Selama ini pendidikan seks dipersepsikan sebagai sebuah hal yang sifatnya pornografi yang tidak boleh dibicarakan, apalagi oleh remaja. Dari hasil kuesioner menggambarkan, hanya sekitar 14,29 persen (responden guru) yang menyatakan, pendidikan seks sama dengan
pornografi. Dari remaja sendiri anggapan tentang pendidikan seks sama dengan pornografi tidak terbukti (0 persen).

Remaja dan pendidikan seks?
Masih amat sedikit pihak yang mengerti dan memahami betapa pentingnya pendidikan seksualitas bagi remaja. Faktor kuat yang membuat pendidikan seksualitas sulit diimplementasikan secara formal adalah persoalan budaya dan agama.
Selain itu, faktor lain yang ikut mempengaruhi adalah kentalnya budaya patriarki yang mengakar di masyarakat. Seksualitas masih dianggap sebagai isu perempuan belaka.
Pornografi merupakan hal yang ramai dibicarakan karena berdampak negatif, dan salah satu upaya membentengi remaja dari pengetahuan seks yang menyesatkan adalah dengan memberikan pendidikan seksualitas yang benar. WHO menyebutkan, ada dua keuntungan yang dapat diperoleh dari pendidikan seksualitas.
Pertama, mengurangi jumlah remaja yang melakukan hubungan seks sebelum menikah.
Kedua, bagi remaja yang sudah melakukan hubungan seksual, mereka akan melindungi dirinya dari penularan penyakit menular seksual dan HIV/AIDS.
Mengingat rasa ingin tahu remaja yang begitu besar, pendidikan seksualitas yang diberikan harus sesuai kebutuhan remaja, serta tidak menyimpang dari prinsip pendidikan seksualitas itu sendiri. Maka, pendidikan seksualitas harus mempertimbangkan:
• Pertama, pendidikan seksualitas harus didasarkan penghormatan hak reproduksi dan hak seksual remaja untuk mempunyai pilihan.
• Kedua, berdasarkan pada kesetaraan jender.
• Ketiga, partisipasi remaja secara penuh dalam proses perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan seksualitas.
• Keempat, bukan cuma dilakukan secara formal, tetapi juga
nonformal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar