Senin, 09 Maret 2009

Nikah Telepon

Lho? TERNYATA WIDYAISWARANYA JUGA NDA TAU?!
Akhir tahun lalu, karena kebijakan menuntut seperti itu, beberapa teman calon penghulu yang tidak terkena impasing, mengikuti diklat kepenghuluan dengan membayar 1,5 juta. Yang mengherankan dalam sesi fiqh munakahat ada peserta yang bertanya gimana hukumnya bila pernikahan antara pengantin pria dan wali tidak dilakukan dalam satu majelis tetapi melalui teleconfense atau 3G? sang widyaiswara menjawab; "nda papa wujudnya biasanya orang arab pengantin putrinya kan disimpan dikamar tidak dalam satu majelis?! lho?! mengapa disamakan dengan pengantin putri? bukankah pengantin putri selama ini tidak ikut "bertransaksi"? saya nda yakin widyaiswaranya kepleset lidah, karena didebat pun tetap dengan pendapatnya. seperti inikah pemberi wacana bagi pegawai? tidak menguasai bahasan? tidak kah widyaiswara itu tahu dalil ini :
. Pernikahan Melalui Telepon
Ijab qabul dalam akad nikah melalui telepon hukumnya tidak sah, sebab tidak ada pertemuan langsung antara orang yang melaksanakan akad nikah.
Dasar Hukum
Kifayatul Akhyar II/51
(فرع) يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ خُضُورُ أَرْبَعَةٍ. وَلِيٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
(cabang) disyaratkan dalam keabsahan nikah, hadirnya 4 orang: wali, calon suami dan dua orang saksi yang adil.
Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib III.335
وَمِمَّا تَرَكَهُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَّبْطُ (قُولُهُ وَالضَبْطُ) اى لأَلْفَاظِ وَلِى الزَّوجَةِ وَالزَّوجُ فَلاَ يَكْفِى سِمَاعُ الفَاظِهِمَا فِى ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأَصْوَاتَ تَشْبِيْهٌ.
Dan sebagian dari hal-hal yang diabaikan dari syarat saksi dalah mendengar, melihat dan cermat (pernyataan penyusun : dan cermat) maksudnya cermat atas ucapan wali pengantin putri dan pengantin putra. Tidak cukup mendengar ucapan mereka di kegelapan karena mengandung keserupaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar